Thursday, April 19, 2018

KRL COMMUTERLINE JABODETABEK




Berikut kami sampaikan rute-rute daripada KRL Commuterline tersebut :

Berawal dari Stasiun Jakarta Kota - Bogor melalui :
1. Stasiun Jayakarta
2. Stasiun Mangga Besar
3. Stasiun Sawah Besar
4. Stasiun Juanda
5. Stasiun GAMBIR (melintas langsung)
6. Stasiun Gondangdia
7. Stasiun Cikini
8. Stasiun Manggarai
9. Stasiun Tebet
10. Stasiun Cawang
11. Stasiun Duren Kalibata
12. Stasiun Pasar Minggu Baru
13. Stasiun Pasar Minggu
14. Stasiun Tanjung Barat
15. Stasiun Lenteng Agung
16. Stasiun Univ Pancasila
17. Stasiun Univ Indonesia
18. Stasiun Pondok Cina
19. Stasiun Depok Baru
20. Stasiun Depok
21. Stasiun Citayam
22. Stasiun Bojong Gede
23. Stasiun Cilebut
24. Stasiun BOGOR


perpanjangan ijin haji (pihk)




Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh


Semoga Allah SWT Yang Maha Agung senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah & inayah-Nya serta membimbing kita ke jalan yang lurus dan diridhai-Nya. Aamin Ya Rabbal Alamiin.

Semoga Allah SWT senantiasa mengaruniakan jalan untuk kita agar dapat berkunjung dan beribadah menyempurnakan rukun Islam kita, yaitu menunaikan ibadah Haji sebagai rukun Islan yang kelima.

Berikut kami sampaikan beberapa persyaratan untuk perpanjangan ijin operasional Haji Khusus (PIHK) sebagai berikut :

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
2. FC SK Umrah yang masih berlaku
3. FC SK Haji yang masih berlaku
4. FC NPWP Perusahaan
5. FC NPWP Pimpinan Perusahaan
6. FC Akte Pendirian Perusahaan serta Akte Perubahannya yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
7. FC Daftar Ulang (Rekomendasi) atau TDUP dari Kementerian Pariwisata Wilayah setempat.
8. Struktur Organisasi Perusahaan (ditanda tangani dan distampel)
9. FC Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
10. FC Bukti telah memberangkatkan jamaah haji minimal 200 (dua ratus) orang selama 3 (tiga) tahun berturut turut.
11. FC Bank Garansi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan berlaku minimal 4 (empat) tahun.
12. Bukti Akreditasi dari Kementerian Agama Wilayah setempat
13. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Wilayah setempat
14. Surat Tugas, apabila menugaskan kepada karyawan yang ditunjuk
15, Surat Pernyataan dari Pimpinan.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bisa menjadikan pelajaran kepada sahabat-sahabat yang akan mengurus perpanjangan perijinan Haji. Aamiin Ya Rabbal Alamiin.

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Hormat kami
Penulis (sahabat sejati-Menjelajah Sanubari Menggapai Ridho Ilahi)


Informasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang ditakeover bisa hubungi kami melalui :

0853 1932 1650 (Call & WA)
0819 0805 2180 (Call & SMS)